Bansos Tunai Rp300 Ribu Dihapus Kemensos, Risma Beri Kewenangan Kepala Daerah Usulkan Data Penerima

- 22 September 2021, 10:12 WIB
Mensos Tri Rismaharini resmi memberhentikan dana Bantuan Sosial Tunai (BST).
Mensos Tri Rismaharini resmi memberhentikan dana Bantuan Sosial Tunai (BST). /Tri Rismaharini/Instagram

GALAJABAR - Bantuan sosial tunai atau Bansos tunai (BST) Rp300 ribu bagi warga terdampak Covid-19 resmi dihapus oleh pemerintah melalui Kemensos.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan bahwa alasan bansos tunai BST Rp300 ribu dihapus lantaran sejak awal pemberian bansos tersebut diperuntukkan saat darurat saja.

"BST cuma dua bulan. Jadi kan kemarin awal 2021 cuma empat bulan Januari sampai April, ditambah dua bulan karena PPKM darurat," kata Mensos Tri Rismaharini dilansir Antara, Rabu, 22 September 2021.

Disebutkan bahwa bansos tunai BST Rp300 ribu diberikan pada pelaksanaan PPKM Darurat misalnya pada daerah Jawa dan Bali kemarin.

Baca Juga: Lagi, Kemnaker Salurkan Bansos BSU Rp 1 Juta Bagi Para Pekerja, Begini Syarat dan Cara Mendapatkannya

"Sudah, saya nggak berani. Itu memang BST penyalurannya disebabkan untuk pandemi," ujar Risma.

Dengan demikian, Kemensos kini hanya akan fokus pada pemberian bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kedua program itu memang disebutkan Risma berkaitan dengan upaya Kemensos untuk menekan angka kemiskinan akibat pandemi.

Sedangkan di sisi lain, terkait dengan pemberian bansos kepada masyarakat, Risma memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk mengusulkan penerima manfaat.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x