Beralasan Sempat Kontak Erat dengan Orang yang Positif Covid-19, Azis Syamsuddin Batal Diperiksa KPK

- 24 September 2021, 17:02 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. /Antara/

GALAJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Azis Syamsuddin meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya oleh KPK dikarenakan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

Berdasarkan surat yang beredar pada Jumat ini, Azis menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan dari Jumat (24/9/2021) menjadi Senin (4/10/2021).

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 24 September 2021: Al Terancam, Irvan Ternyata Teman Dekat Nino

Surat tertanggal 23 September 2021 yang ditandatangani Azis tersebut ditujukan kepada Pimpinan KPK u.p. Direktur Penyidikan KPK.

"Sehubungan dengan Surat Panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021 dimana saya diminta menghadap Penyidik KPK pada hari Jumat, tanggal 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," dikutip dari isi surat Azis tersebut.

Azis mengaku sedang menjalani isoman, karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19 beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo: WFO Diprioritaskan Bagi ASN yang Sudah Memperoleh Vaksin-19

"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19, dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19," demikian tulis Azis.

Hingga berita ini diturunkan, sebagaimana dikutip galajabar dari Antara, KPK belum menginformasikan soal adanya pemanggilan Azis pada Jumat ini maupun terkait dengan surat tersebut.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x