Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 29 September 2021: Rendy Berhubungan dengan Jessica?
"Langkah KPK yg melakukan TWK menurut MA dan MK tdk salah scr hukum," ujarnya.
Mahfud juga mengatakan bahwa kebijakan presiden yang menyetujui permintaan Kapolri adalah benar.
"Tp kebijakan Presiden yg menyetujui permohonan Kapolri utk menjadikan mereka sbg ASN jg benar," sambungnya.
Dalam cuitannya itu, Mahfud MD lantas memberikan dasar Pasal mengenai pengangkatan dan pemberhentian ASN.
Dasarnya, Psl 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dpt mendekegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014.***