Dipecat dari KPK, Novel Baswedan Cs Justru Panen Pujian dari Polri, Warganet Malah Bingung

- 1 Oktober 2021, 21:57 WIB
Resmi Tinggalkan KPK, Novel Baswedan
Resmi Tinggalkan KPK, Novel Baswedan /dok. KPK/Instagram @novelbaswedanofficial
GALAJABAR - KPK resmi telah memberhentikan sebanyak 58 pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) termasuk Novel Baswedan.

Namun demikian, kendati telah diberhentikan KPK, Novel Baswedan Cs justru mendapat apresiasi dan pengakuan kinerjanya dari Polri.

Hal itu menyusul pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menarik ke-57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
 
Baca Juga: Kominfo: Kami Hanya Lawan Konten Negatif, Bukan Urus Buzzer atau Influencer

Baru-baru ini, pihak kepolisian juga kembali mengungkapkan bahwa kinerja Novel Novel Baswedan Cs sudah tak diragukan lagi dalam hal pemberantasan korupsi.

"Melihat bahwa rekam jejak dari teman-teman pegawai KPK ini, itu mempunyai visi misi yang sama yaitu untuk pemberantasan korupsi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat, 1 Oktober 2021.

"Dan untuk rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan," tegasnya.
 
Baca Juga: Tiga Atlet Peraih Medali PON XX Papua Diganjar Kadeudeuh dari Plt. Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan

Hal itu diungkapkan berkaitan dengan keinginan Polri untuk menarik Novel Baswedan Cs menjadi ASN setelah tak diangkat oleh KPK.

Namun demikian, keinginan Polri yang juga disebut-sebut sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi itu menimbulkan kebingungan.

Pasalnya, Jokowi yang selama ini dianggap diam saat polemik TWK mencuat, justru merestui Novel Baswedan Cs jadi ASN Polri.
 
Baca Juga: Rocky Gerung Nilai Istana Berusaha Menutupi Pandangan Soal Kebangkitan Komunisme

"Tambah bingung gue," cuit seorang warganet di Twitter menanggapi pernyataan Irjen Argo.

"Membingungkan, rezim membolak balikan fakta dan akan dijadikan doktrin ke anak-anak muda jaman sekarang," timpal warganet lainnya.

"Gak diragukan tapi gak dipake... Amsyong kek kaum config smart," sambung yang lain.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mengusulkan penarikan 56 pegawai KPK yang diberhentikan menjadi ASN Polri.
 
Baca Juga: Buya Syafii Nilai TWK Hanya Alat Untuk Singkirkan 58 Pegawai Kredibel: Masalah Kontroversi

"Saya telah berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim khusus di Ditpikor," ujar Listyo beberapa waktu yang lalu.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x