Epidemiolog UI Pandu Riono Tegaskan Tugas Satgas Covid-19 untuk Kendalikan Pandemi, Bukan Jualan Tes PCR

- 1 November 2021, 10:35 WIB
Epidemiolog UI, Pandu Riono
Epidemiolog UI, Pandu Riono /Twitter/@drpriono1 /

Baca Juga: Jenis HP Ini Tidak Bisa Lagi Gunakan WhatsApp Mulai 1 November 2021

Diketahui bahwa Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) berkaitan dengan aturan baru tentang perjalanan transportasi darat di masa pandemi Covid-29.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 90 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari SE sebelumnya yakni SE Nomor 86 Tahun 2021.

"Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," demikian dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi Minggu, 31 Oktober 2021 kemarin.

Baca Juga: Kian Sengit, Siapa yang Unggul di Persaingan E-Commerce Indonesia di 2021?

Tak hanya itu, selain beberapa dokumen tersebut, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR maksimal 23x24 jam atau antigen 1x24 jam.

"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan," bebernya.

Aturan tersebut kata Budi, berlaku bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan bermotor, sepeda motor, kendaraan bermotor umum dan angkutan penyeberangan.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah