Seleksi PPPK Masih Banyak Persoalan, DPR RI Usulkan Tahap 2 Ditunda dan Diformulasikan Terlebih Dahulu

- 3 November 2021, 13:51 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti /Dok./DPR RI/

GALAJABAR -Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menyarankan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ke-2 ditunda dan diformulasikan terlebih dahulu.

Pasalnya, dengan masih banyaknya persoalan mengenai seleksi PPPK, hal ini dinilai dapat mempengaruhi dunia pendidikan di Indonesia.

“Saya berharap kita bisa putuskan di dalam rapat komisi nantinya untuk bisa menyampaikan permintaan penundaan proses seleksi ini sampai formulasinya benar-benar sesuai antara kebutuhan, keinginan para guru dan kekuatan keuangan,” kata Agustina dilansir galajabar dari laman resmi DPR.go.id, Rabu 3 November 2021.

Baca Juga: Soal Indonesia Jadi Presidensi G20, Dokter Koko Desak Negara Sahabat Segera Selamatkan Pulau-Pulau di Dunia

Agustina menambahkan, salah satu aspek yang masih menjadi persoalan adalah terkait dana. Pasalnya, Dana Alokasi Umum (DAU) APBN untuk pengadaan satu juta guru pada tahun 2021 yang sebesar Rp9,4 triliun, jika dihitung dalam 12 bulan, seorang guru hanya mendapat gaji Rp1,6 juta perbulan.

"Artinya dari situ saja kami berpikir mengapa pemerintah menganggarkan Rp9,4 triliun tetapi untuk angka 1 juta, sementara di dalam peraturan pendapatan minimal 2,4 juta. Memang agak membingungkan yang kemudian membuat teman-teman kabupaten/kota baik DPRD kabupaten/kota maupun kepala daerah merasa was-was," ungkapnya.

 Hal tersebut lah yang kemudian membuat kuota PPPK yang disampaikan oleh kabupaten/kota kepada pemerintah hanya sedikit.

Baca Juga: Bermodalkan Tukar Jatah dengan India, Indonesia Bisa Jadi Presidensi G20, Yan Harahap: Jadi Tak Perlu Heboh

Sebab, menurut politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi tidak mau di kemudian hari penerimaan PPPK membebani keuangan daerah, karena tidak ada kepastian mengenai dana dari APBN.

"Jadi memang ruwet, kemudian ketika disampaikan bahwa kuota formasi itu tidak sesuai dengan kebutuhan, itu kembali lagi ke harapan bahwa berapapun jumlah yang diusulkan kabupaten/kota, nantinya dapat dibiayai sendiri dengan kekuatan keuangan yang ada di kabupaten/kota tanpa mengharapkan dari bantuan APBN," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah