Jokowi Terapkan Kebijakan Tak Ada Penyekatan Jelang Libur Natal-Tahun Baru, Aktivis: Ini Baru Keadilan....

- 23 November 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi. Petugas melakukan penyekatan jalan
Ilustrasi. Petugas melakukan penyekatan jalan /ANTARA/Umarul Faruq
GALAJABAR - Peringatan Hari Raya Natal dan Tahun Baru akan segera tiba, ini menandakan penghujung akhir tahun 2021 akan segera berakhir.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pada akhir tahun tentu akan diwarnai dengan beragam destinasi liburan.

Namun bagaimana dengan tahun ini? Menyikapi peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait ketentuan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
 
Baca Juga: CONTOH SURAT LAMARAN PLD Kemendesa 2021 PDF, Download Surat Lamaran Pendamping Lokal Desa di Sini!

Terkait hal ini, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan arahan tentang libur Natal dan Tahun Baru.

Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa Jokowi mengarahkan untuk tidak ada penyekatan saat libur Nataru.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa pemerintah tetap akan mengimbau agar tak ada masyarakat yang bepergian, kecuali untuk tujuan primer.
 
Baca Juga: Soal Penempatan Kerja, Disnaker Kota Cimahi Jalin Kerja Sama dengan LPK dan BKK

Arahan Jokowi untuk tidak mengadakan penyekatan saat libur Natal dan Tahun Baru ini turut ditanggapi oleh aktivis dakwah, Hilmi Firdausi.

Melalui akun Twitter pribadnya @Hilmi28, aktivis dakwah tersebut nampak kecewa dan tidak puas dengan peraturan yang ditetapkan oleh Jokowi terkait peraturan ketentuan libur natal dan tahun baru.

Dalam unggahannya, Hilmi Firdausi menanggapi soal penyekatan ini dengan sindiran.
 
Baca Juga: Netizen Sindir Erick Thohir: Duit Receh Bikin Toilet Bersih, Duit Miliaran Bangkrutkan BUMN!

Hilmi Firdausi mengatakan bahwa dengan tidak adanya penyekatan saat libur bagi umat Kristen serta Tahun Baru itu menunjukan adanya keadilan bagi semua rakyat.

"Ini baru namanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia…," ujar Hilmi Firdausi dilansir galajabar dari akun Twitter @Hilmi28 pada Selasa 23 November 2021.

Sementara itu, kendati tak ada penyekatan, kebijakan PPKM Level 3 akan diberlakukan saat libur Nataru tersebut.
 
Baca Juga: Fitur Add Your Instagram Dijadikan Modus Kejahatan, Pegiat Medsos: Challenge Kayak Gini Gak Perlu Diikuti

Muhadjir Effendy sendiri menegaskan bahwa khusus untuk libur Natal dan Tahun Baru, peraturan yang diberlakukan adalah peraturan yang terdapat pada ketentuan PPKM Level 3.
 
Tak hanya itu, Menko PMK itu mengatakan bahwa nantinya akan ada arahan dari Presiden Jokowi, di samping peraturan PPKM Level 3 yang diterapkan.

Arahan tambahan dari Jokowi ini termasuk soal protokol kesehatan, tes swab antigen, PCR, serta vaksinasi.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x