Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Keagamaan, Kemenag Susun Rancangan PMA

- 29 Desember 2021, 18:12 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. /pixabay/

GALAJABAR - Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan tengah disusun oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Hal tersebut merespon kasus tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum hingga merusak citra pesantren. Oleh karena itu Kemenag memastikan akan segera menyusun RPMA tersebut.

Dirjen Pendidikan Islam, Mohamad Ali Ramdhani menegaskan pesantren adalah tempat yang paling ramah, aman dan tepat untuk pendidikan anak. Sehingga para orang tua tidak perlu khawatir menitipkan anaknya ke pesantren.

Baca Juga: Ini Kata David Da Silva Soal Peluang Persib Juarai Liga 1 Indonesia

Baca Juga: 10 Makanan Lezat khas Tahun Baru yang Unik dari Berbagai Negara

"Saya minta draft regulasinya segera disiapkan," kata Ali Ramdhani dilansir dari situs resmi Kemenag RI, Rabu 29 Desember 2021.

Kemenag sendiri telah menggelar rapat evaluasi dan koordinasi tahunan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), yang berlangsung selama tiga hari dari 27-29 Desember 2021, di Kota Bogor.

Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghafur mengatakan bahwa rapat evaluasi antara lain membahas tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Peserta rapat dibagi dalam tiga komisi, yaitu Kelembagaan, Program Prioritas dan Program Nasional, serta Komisi isu-isu strategis.

Baca Juga: Sunan Kalijaga 'Tinggalkan' Doddy Sudrajat Usai Heboh Kena Prank Ayah Vanessa Angel

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x