GALAJABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menambah slot kursi wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Maju.
Dalam penambahan kali ini, slot wamen diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keputusan presiden menyediakan kursi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) tertulis melalui Peraturan Presiden (Perpres) 114/2021 Pasal 2 ayat (1).
“Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi Perpres tersebut.
Dengan penambahan tersebut, total kursi wamen di periode kedua pemerintahan Jokowi ada 17 kursi. Namun, baru 7 kursi saja yang telah diisi.
Sementara, 10 kursi wamen lainnya hingga hari ini masih kosong, yaitu Wamen PAN-RB, Wamendikbudristek, Wamen Investasi, Wamen PPN, Wamen ESDM, Wamensos, Wamen Koperasi dan UMKM, Wamen Perindustrian, Wamen Ketenagakerjaan, dan Wamendagri.
Baca Juga: Vaksinasi di Kabupaten Bandung Tembus 70 Persen, Kapolri: Semoga Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan, dalam kelembagaan beberapa kementerian yang cukup besar ada posisi wakil menteri.