Sebelum Ditahan, Habib Bahar Sampaikan Wasiat: Saya Ditangkap, Akan Lahir 1 Juta Bahar Lain

- 7 Januari 2022, 17:30 WIB
Habib Bahar bin Smith saat berbicara kepada wartawan menjelang jalani pemeriksaan.
Habib Bahar bin Smith saat berbicara kepada wartawan menjelang jalani pemeriksaan. /Tangkapan layar./

Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong saat berceramah di Bandung. Oleh karena itu, Habib Bahar ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman juga telah membenarkan informasi ini.

“Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujarnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin, 3 Januari 2022.

Arief menyampaikan, penahanan ini dilakukan usai proses penyidikan dan pemeriksaan yang dijalani Habib Bahar sejak siang hari kemarin.

Baca Juga: Survei: 61,9 Persen Masyarakat Tidak Setuju Ibu Kota Dipindahkan ke Kaltim, Begini Alasannya

Dari hasil pemeriksaan, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” ungkap Arief.

Habib Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Penceramah itu memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Tarif Vaksin Booster Belum Ditentukan Tarif yang Beredaran Itu Perkiraan, Pemerintah Nunggu Rekomendasi ITAGI

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah