3 Alasan Penting Vaksin Booster dari Sisi Kesehatan, Kenali juga 5 Jenis Vaksin Ketiga Ini

- 13 Januari 2022, 11:18 WIB
 Ilustrasi vaksin booster.
Ilustrasi vaksin booster. /Pixabay.com/Wir Pixs


GALAJABAR - Vaksinasi booster akan diberikan kepada masyarakat yang sudah melaksanakan vakisnasi dosis 1 dan dua ini sebagai upaya mengembalikan imunitas dan proteksi klinis yang menurun di populasi yang ditemukan berdasarkan hasil sero survei.

Indonesia akan memulai program vaksinasi dosis ketiga ini pada Rabu, 12 Januari 2022. Program ini salah satu bentuk upaya lanjutan dari vaksinasi primer atau dosis penuh bagi 1 kali atau 2 kali suntik tergantung jenis vaksinnya.
menjelaskan

"Vaksinasi booster berbeda dengan istilah vaksinasi tambahan (additional dose) yang mungkin dibutuhkan saat imunitas individu tidak terbentuk dengan cukup setelah vaksinasi primer. Yang umumnya ditemukan pada penderita gangguan kekebalan tubuh," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keteranganya yang dikutip Galajabar dari laman resmi Satgas, Kamis, 13 Januari 2022.

Baca Juga: Resolusi 2022, Pecinta Fesyen Ini 5 Langkah Mudah Memulai Bisnis Fesyen, Nomor Satu yang Utama!

Menurutnya, di luar dari beberapa manfaat vaksin booster dalam konteks kesehatan, vaksin booster secara tidak langsung dapat menjadi modal untuk penguatan pemulihan ekonomi.

Dari sisi kesehatan, setidaknya terdapat 3 alasan penting. Pertama, adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi terutama di tengah kemunculan varian-varian covid-19 baru termasuk varian Omicron.

Merujuk studi meta analisis dan analisis regresi oleh Fekin dkk tahun 2021, diketahui bahwa efektivitas 4 vaksin yang sudah mendapatkan EUL dari WHO mengalami penurunan aktivitas sebesar 8% dalam 6 bulan terakhir pada seluruh kelompok umur.

Baca Juga: Profil Biodata Ghozali Everyday Penjual NFT Foto Selfie yang Laku Sampai Miliaran Rupiah

Dalam kurun waktu yang sama kepada orang dengan usia 50 tahun keatas, terjadi penurunan efektivitas vaksin sebesar 10% dan 32% untuk mencegah kemunculan gejala.

Kedua, sebagai bentuk usaha adaptasi masyarakat hidup dimasa pandemi Covid-19 demi kesehatan jangka panjang. Dan ketiga, memenuhi hak setiap orang Indonesia untuk mengakses vaksin demi perlindungan diri dan komunitas.

Sementara dari sisi ekonomi, dengan kondisi kasus yang dapat ditekan dapat mencegah kemunculan gelombang baru. Sehingga aktivitas masyarakat akan semakin felskibel dengan catatan tetap berada dalam koridor penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Kamis, 13 Januari 2022, Waspada Hujan Disertai Angin Kencang

"Sebagaimana PPKM leveling yang ditetapkan dengan prinsip, jika kasus semakin Terkendali, maka aktivitas masyarakat dapat semakin lebih produktif," lanjutnya.

Vaksinasi booster sendiri, telah dilaksanakan Kementerian Kesehatan pada pada Agustus 2021 lalu. Kemenkes memprioritaskan kepada tenaga kesehatan atas dasar alasan kegawatdaruratan akibat invasi varian Delta. Dan perluasannya saat ini telah mempertimbangkan aspek keamanan, khasiat dan mutu vaksin.

Badan POM sendiri terkait vaksin booster telah bekerjasama dengan Komite Penilai Vaksin Covid-19, berbagai asosiasi dan ITAGI telah menyasar orang dewasa usia 18 tahun keatas sebagai sasaran selanjutnya.

Untuk upaya Vaksinasi lanjutan ini dapat dilakukan dengan jenis vaksin yang sama (homolog) atau dengan pemberian vaksin yang berbeda dari yang disuntikkan sebelumnya (heterolog).

Baca Juga: Ini Arti Asmaul Husna: Al Kabir, Al Hafidz, Al Muqit, Hanya Allah yang Memberi Kecukupan dan Rezeki Hamba-Nya

Dari hasil kajian Badan POM, EUA diberikan kepada 5 jenis vaksin untuk booster. Yaitu yang disuntikkan secara homolog diantaranya Coronavac, Pfizer dan AstraZeneca. Dapat disuntikkan secara homolog dan heterolog yaitu Moderna, dan Zifivax yang secara heterolog.

"Saat ini terdapat pula beberapa jenis vaksin yang sedang menjalani uji klinis vaksin. Dan dalam waktu beberapa hari kedepan akan diputuskan pula EUA-nya dengan tujuan menambah suplai dosis vaksin booster," lanjutnya.

Nantinya vaksin booster akan diberikan secara gratis dengan beberapa skema pemberian oleh pemerintah, mitra badan hukum atau badan usaha.

Baca Juga: Habib Kribo Terancam, Tagar #TangkapZeinKribo Trending di Twitter: Menyebar Kebencian dan SARA

Vaksin booster akan terlebih dahulu diberikan kepada kabupaten/kota dengan cakupan 70% dosis pertama, dan cakupan 60% dosis kedua sebagai acuan percepatan vaksinasi.

Kedepan Badan POM dengan seluruh UPTD daerah akan terus mengawal dan memantau implementasi vaksinasi boosuter yang mencakup kelayakan vaksin, rantai dingin, tanggal kadaluarsa dan akan melakukan sampling untuk memastikan aspek mutu keamanan dan khasiatnya.

Diwaktu yang bersamaan, Badan POM melakukan pendampingan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan pengadaan fasilitas pendukung. Seperti pabrik untuk produksi bahan baku dalam negeri kepada 4 produsen vaksin dalam negeri. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x