‘Dukung’ Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri Kimia, Menteri PPPA: Telah Sesuai dengan UU

- 20 Januari 2022, 15:00 WIB
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga /Instagram/@bintang.puspayoga
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga /Instagram/@bintang.puspayoga /

GALAJABAR - Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan hingga saat ini masih menjadi perbincangan hangat di publik.

Pasalnya, hukuman yang akan diberlakukan pada Herry Wirawan justru menimbulkan polemik karena ada pihak yang tidak setuju.

Sebagaimana diketahui, Herry Wirawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Tuntutan tersebut dilayangkan Herry Wirawan lantaran ia sudah memerkosa 13 santriwati, bahkan sampai ada yang hamil.

Menanggapi hukuman yang diberikan pada Herry Wirawan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebut tuntutan JPU terhadap Herry Wirawan telah sesuai dengan undang-undang (UU).

Baca Juga: Gelombang Omicron Sudah Capai Puncak, Perdana Menteri Inggris Bebaskan Warganya Untuk Tak Pakai Masker

Pernyataan tersebut disampaikan Bintang seusai meresmikan Rumah Simpati Adhyaksa di Sumedang, Rabu, 19 Januari 2022.

Dalam peresmian tersebut, Menteri PPPA didampingi Kajati Jabar Asep N. Mulyana dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.

"Tuntutan yang diberikan oleh pak Kajati sudah mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, disana sudah ada pengembangan pasal 81 yang dulunya ada 3 pasal dan sekarang ada pasal 5," jelas Bintang.

Bintang menegaskan, tuntutan Kajati yang juga langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Herry Wirawan sudah sesuai dengan UU yang berlaku.

Baca Juga: Kasus Omicron Terus Bertambah, Kemenkes: Masyarakat Harus Bersiap Hadapi Gelombang Tiga Omicron

Hal itu agar memberikan efek jera kepada para pelaku predator seksual agar tidak ada lagi kasus serupa.

"Nah, ini kan salah satunya memberikan efek jera kepada pelaku," ucapnya.

Menteri PPPA itu pun berharap kepada seluruh aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan kepada korban.

Ia juga berharap agar para penegak hukum dapat memberikan kepentingan yang terbaik kepada korban serta memberikan efek jera kepada pelaku.

Lebih lanjut, dia pun mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasihnya secara langsung kepada Kajati Jabar atas tuntutan yang telah dilayangkan kepada pelaku.

Baca Juga: Mohammed Rashid Pencetak Gol Terbanyak Persib, Gol Tercepatnya Saat Persib Kalahkan Persela 3-1

"Tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku tapi juga memberikan kepentingan yang terbaik kepada anak anak dan juga anak korban," tukasnya.

Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak menyetujui hukuman mati yang dituntut pada Herry Wirawan.

“Komnas HAM tidak setuju dengan penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Tak hanya itu, Komnas HAM juga menolak hukuman kebiri kimia lantaran tidak sejalan dengan prinsip HAM. Menurut pihaknya, hukumannya terlalu kejam dan tidak manusiawi.

Baca Juga: Program Minyak Goreng Satu Harga Dinilai Kurang Tepat Sasaran, Ini Alasannya! Indef: Taruhannya Penguasa

“Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi,” ujar Beka.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x