Dengan begitu, IKN pindah ke Kalimantan akhirnya menjadi kenyataan.
Adapun rapat RUU IKN diawali dengan rapat Pansus bersama dengan para ahli mulai dari ahli publik hingga tata ruang. Lalu dilanjutkan dengan rapat panja yang membahas empat hal.
Pertama terkait dengan status IKN apakah otorita atau pemerintahan daerah khusus saja. Kedua, mengenai pembiayaan IKN yang diminta agar jangan sampai membebani APBN.
Ketiga, mengenai rencana induk atau master plan pembangunan IKN. Dimana pansus DPR berharap pembangunan IKN jangan sampai menjadi proyek mangkrak.
Keempat adalah pertanahan. Untuk klaster ini diminta jangan sampai menimbulkan persoalan dengan masyarakat sekitar IKN, sehingga Kementerian ATR/BPN haru melakukan koordinasi dan turun ke lapangan.
Dari seluruh fraksi yang hadir, hanya PKS yang menolak RUU IKN. ***