Pengamat Ingatkan Ketua Joman: Ubedilah Tak Lakukan Kriminal Apa pun Saat Laporkan Gibran-Kaesang!

- 25 Januari 2022, 17:30 WIB
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah /Istimewa/Aksara Jabar

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Dimuali Hari Ini, 25 Januari 2022, Capaian Vaksinasi Jadi Indikator Penilaian PPKM

“Dan perlu dipahami, lapor pada institusi yang benar itu bukan kriminal, maka akan aneh jika pelapor justru mendapat masalah,” jelasnya.

Bila hal semacam ini terjadi, maka akan mengancam kelompok masyarakat sipil untuk berani memperjuangkan haknya.

"Ini akan mengancam kelompok masyarakat sipil untuk berani memperjuangkan haknya, yakni melaporkan kekuasaan pada institusi yang benar, dan terkait masalah bersama, yakni dugaan korupsi,” pungkas Dedi.

Seperti diketahui, Noel telah melaporkan Ubedilah Polda Metro Jaya, Jumat, 14 Januari 2022 kemarin.

Laporannya itu terkait pelaporan yang dilakukan Ubedilah terhadap Gibran dan Kaesang.

Baca Juga: PTM 100% Tetap Diselenggarakan di Tengah Lonjakan Kasus Omicron, KSP: Selama Belum Level 3 PTM Terus Berjalan

Noel mengaku laporan yang disampaikan ke polisi untuk saat ini tidak terlalu berat.

Hal itu karena dia memberikan kesempatan kepada Ubedilah untuk menyampaikan permintaan maaf.  ***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah