Edy Mulyadi akan Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Penyidik: Bukan Upaya Paksa, Kuasa Hukum: Insya Allah Hadir

- 31 Januari 2022, 10:35 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarkat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Kepala Biro Penerangan Masyarkat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty/am. /


GALAJABAR - Kasus perkara ujaran kebencian terkait narasi "ibu kota negara tempat jin buang anak" yang menyeret Edy Mulyadi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemanggilan kedua bagi Edy Mulyadi pada Senin, 31 Januari 2022.

Edy Mulyadi dipanggil untuk kedua kalinya oleh Bareskrim sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pada pemanggilan kedua ini, penyidik menyertakan surat perintah membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan yang kedua kalinya.

"Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Lampard Jadi Manager Everton Setelah Dipecat Chelsea, Ini Karier Singkat Sang Mantan Gelandang Inggris

Menurut dia, surat perintah untuk membawa bukan upaya paksa ataupun upaya penangkapan. Namun, upaya membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan kedua.

"Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (Edy Mulyadi, red) disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri," ujar Ramadhan dikutip dari Antara.

Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) "tempat jin buang anak". Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sulawesi Utara.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Senin, 31 Januari 2022, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat (28/1), namun, Edy diwakili kausa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasannya, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHP. Terkait hari dipanggil sebagai saksi terlapor.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x