- Grup B (menjaga wakil presiden dan keluarga)
- Grup C (menjaga tamu negara)
- Grup D (menjaga mantan presiden dan wakil presiden)
Gaji anggota Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah No.16/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah No.28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Itu berarti, pendapatan pokok mereka juga disesuaikan berdasarkan pangkatnya. Menurut aturan, gaji Paspampres mulai dari Rp1.643.500 hingga Rp5.930.800 belum termasuk tunjangan. Berikut rinciannya.
- Tamtama Golongan I
- Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100
- Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
- Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
- Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900