Ini Gaji Paspampres di Indonesia, Apakah Sesuai dengan Tugas Beratnya?

- 10 Februari 2022, 14:00 WIB
Paspampres// /Dok. BPMI Stpres
Paspampres// /Dok. BPMI Stpres /

- Jenderal Laksamana Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200-Rp5.930.800

Gaji Paspampres memang tak istimewa. Namun mereka masih punya tunjangan berdasarkan kelas jabatan. Tunjangan Paspampres dari KSAD/KSAL/KSAU bahkan mencapai Rp30 juta lebih per bulan.

Tunjangan mereka diatur dalam Perpres No.102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Artinya, tunjangan Paspampres sama dengan anggota TNI.

Tunjangan Paspampres:

Baca Juga: Ini Makna Asmaul Husna: Al Mudzil, As Sami, dan Al Bashir, Semoga Allah Memenuhi Hajat Kita

  1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp 34.902.000
  3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Baca Juga: Film Lightyear Dijadwalkan Tayang Juni 2022, Ceritakan Petualangan Buzz Mengikuti Perjalanan Space Ranger

Nah, itulah daftar gaji dan tunjangan Paspampres di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah