GALAJABAR - Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option melalui aplikasi binomo.
Laporan dugaan kasus tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan memastikan, pihaknya akan memeriksa pria dengan nama asli Indra Kesuma itu.
"Mungkin minggu depan (pemerikasaannya)," kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip Galajabar, Jumat 11 Februari 2022.
Baca Juga: 10 Hantu Terseram di Indonesia: Mana yang Pernah Kamu Lihat?
Namun, kata Whisnu, sejumlah saksi ahli akan diperiksa terlebih dahulu sebelum mengambil keterangannya.
Sebelumnya, para pelaku trading binary option melaporkan aplikasi Binomo berikut afiliatornya ke Bareskrim Polri. Hal itu buntut kerugian besar yang dialami delapan korban.
"Total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar," ujar Whisnu.
Baca Juga: Pilpres Hari Ini, Survei: Publik Pilih Anies Baswedan Kalahkan Jokowi hingga Prabowo