Aturan JHT 56 Tahun Sudah Sesuai Amanat UU SJSN, Presiden KSPN: Hanya Situasinya yang Belum Tepat

- 14 Februari 2022, 14:12 WIB
 Ilustrasi buruh. Aturan JHT 56 Tahun Sudah Sesuai Amanat UU SJSN, Presiden KSPN: Hanya Situasinya yang Belum Tepat
Ilustrasi buruh. Aturan JHT 56 Tahun Sudah Sesuai Amanat UU SJSN, Presiden KSPN: Hanya Situasinya yang Belum Tepat //ANTARA/Hafidz Mubarak


GALAJABAR - Saat ini Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) tengah menjadi perhatian publik. Banyak pihak, khususnya buruh yang tidak setuju dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.

Padahal, kalau dilihat secara filosofi, aturan ini sudah sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi, filosofi JHT memang untuk mengcover ketika peserta memasuki masa tua atau pensiun. Permenaker 2/2022 yang akan berlaku pada 4 Mei 2022, sebenarnya perintah dari pasal 37 UU 40/2004.

Baca Juga: Bela Ustadzah Oki, Gus Miftah: Hanya Pemilihan Contoh dan Diksi yang Kurang Tepat

"Dalam pasal itu disebutkan manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Secara yuridis dan filosofis pemerintah tidak salah, situasinya saja yang belum tepat,” kata Ristadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 14 Februari 2022.

Dikatakan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibuat Pemerintah untuk menyiasati pekerja yang kehilangan pekerjaan juga belum sepenuhnya mampu memenuhi keinginan buruh, beban, masih perlu kejelasan dan sosialisasi tentang JKP tersebut.

“JKP ini bisa didapat kalau kemudian pekerja atau peserta masuk ke dalam program BPJS secara lengkap, program jaminan kesehatan, program kecelakaan kerja, jaminan kematian, pensiun, termasuk JHT,” katanya.

Baca Juga: Omicron Merajalela? Tingkatkan Imunitas dengan Empon-empon dan Jamu Tradisional

Namun, belum semua pekerja dicover seluruh program jaminan sosial ini. Banyak pekerja sudah jadi peserta program JHT tapi belum ikut program jaminan pensiun.

Selain itu, banyak pengusaha yang menunggak iuran. Peserta belum tentu bisa mendapatkan JKP.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah