Keterwakilan Perempuan dalam Pemilihan Anggota KPU dan Bawaslu RI Harus 30 Persen, Ini Alasan Netty Prasetyani

- 15 Februari 2022, 09:10 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher .
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher . /Dok. Pribiadi


GALAJABAR - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetyani Aher mendorong keterwakilan perempuan dalam ranah politik.

Sebab, demokrasi adalah sebuah proses yang memberikan kedaulatan di tangan rakyat. Demokrasi yang berkualitas harus melibatkan rakyat secara substantif dan langsung, termasuk kaum perempuan.

"Upaya mendorong keterwakilan perempuan di politik sebagai langkah strategis yang dapat mendukung peningkatan kualitas demokrasi," ungkap Netty dalam keterangan persnya, Selasa, 15 Februari 2022.

Baca Juga: Jalur dan Daya Tampung Masuk PTN, Antisipasi Agar Diterima di Kampus Impian, Lulusan SMA/SMK Wajib Tahu!

Dikatakan, perbedaan pengalaman yang dimiliki oleh perempuan yang tidak dialami oleh laki-laki menjadi salah satu alasan keniscayaan menghadirkan perempuan dalam ruang-ruang pengambilan kebijakan politik.

"Kehadiran perempuan dalam politik bukan hanya pada konteks ide atau gagasan, melainkan juga kehadiran fisik. Keberadaannya dibutuhkan untuk melengkapi formulasi kebijakan dan arah pembangunan demokrasi yang berkualitas," jelasnya.

Selain itu, katanya keterwakilan perempuan guna pembangunan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan serta makin mendekatkan pada sasarannya, yakni kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, UUD 1945.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022, Catat! Ini Syarat dan Ketentuannya

Anggota legislatif dari Dapil Jawa Barat VIII tersebut juga mengemukakan harapannya agar banyak perempuan yang menemukan jalan suksesnya melalui keterlibatan dalam politik, baik di legislatif, maupun di lembaga penyelenggara pemilu.

"Dalam proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu RI yang tengah berlangsung di DPR RI, diharapkan setidaknya 30 persen perempuan terpilih. Bukan hanya di pusat, tetapi juga diikuti menempatkan 30 persen perempuan di lembaga penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kota-kabupaten," katanya.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x