GALAJABAR - Kritik terus berdatangan sejak Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker 2/2022).
Dalam Permenaker 2/2022 itu diputuskan bahwa pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun atau saat meninggal dunia.
Kali ini kritikan datang dari Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat berkunjung ke pabrik Maspion, Sidoarjo pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Jawab Keresahan Umat Soal Biaya Haji Rp45Juta: Pasti Kami Koreksi
AHY menilai bahwa aturan tersebut telah melukai jutaan pekerja (buruh) di Tanah Air.
Pasalnya, para buruh diperlakukan tidak adil dan dihambat ketika ingin mengambil haknya. Oleh karena itu, AHY menyebut Permenaker 2/2022 tidak logis.
“Saya sepakat apa yang terjadi dengan JHT tidak adil dan tidak logis,” ujarnya dilansir Galajabar melalui berbagai sumber Minggu, 20 Februari 2022.
Atas dasar itu, AHY akan menginstruksikan kepada kadernya yang menduduki jabatan di eksekutif maupun legislatif untuk berjuang menolak Permenaker 2/2022.
Baca Juga: Pengamat Kasihan dengan PAN, Sudah Masuk Koalisi Malah Di-PHP-in Presiden Jokowi