MENCENGANGKAN! Kejagung Sita Aset Tanah Terpidana Korupsi Jiwasraya Seluas 1,5 Juta Meter Persegi

- 4 Maret 2022, 19:17 WIB
Kantor Asuransi Jiwasraya.
Kantor Asuransi Jiwasraya. /PMJ News

GALAJABAR - Terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro memiliki aset berupa 296 bidang tanah dengan luas 1,5 juta meter persegi.

Seluruh aset tanah itu disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah tersebut bertujuan untuk mencegah pengalihan kepemilikan terhadap 296 bidang tanah tersebut.

"Kamis, tanggal 24 Februari 2022, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 4 Maret 2022.

Baca Juga: Kasus Crazy Rich Doni Salmanan Asal Soreang, Polri Naikkan Status dari Penyidikan ke Penyelidikan

Selain menyampaikan surat permintaan, Jaksa Eksekutor juga meminta salinan akta jual beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi.

Aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang berhasil dilakukan sita eksekusi ialah 177 bidang tanah seluas 935.435 meter persegi di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi; 38 bidang tanah seluas 272.766 meter persegi di Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara; dan 81 bidang tanah seluas 337.543 meter persegi di Desa Srimahi, Kabupaten Tambun Utara.

Sebagai bentuk tertib administrasi pelaksanaan sita eksekusi tersebut, maka pada Selasa (1/3) dilaksanakan penandatanganan tiga Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana (Pidsus-38A) terhadap 296 bidang tanah tersebut.

Baca Juga: PSG Bernafsu Datangkan Milinkovic-Savic dari Lazio, Siap Gelontorkan Rp1,2 Triliun

Selanjutnya, dengan temuan itu, sebagaimna dikutip Galajabar dari Antara, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset Kejagung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro itu dilaksanakan sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI pada 24 Agustus 2021.

Menyatakan terpidana Benny Tjokrosaputro dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 miliar.

Baca Juga: Semakin Mendapat Tekanan Internasional, Giliran Festival Film Internasional Larang Delegasi Rusia

Tim Pengendali Eksekusi di Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan tetap melakukan pencarian harta benda milik terpidana Benny Tjokrosaputro, guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah