20 Tahun Penjara Menanti, Status Kasus Doni Salmanan Sudah di Tahap Penyidikan atas Penipuan Aplikasi Quotex

- 5 Maret 2022, 12:59 WIB
Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan. Instagram /@donisalmanan
Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan. Instagram /@donisalmanan /
GALAJABAR - Saat ini marak kasus penipuan aplikasi trading di kalangan masyarakat. Kasus ini awalnya menyeret nama Crazy Rich Medan, Indra Kenz. 
 
Setelah nama Indra Kenz, nama Doni Salmanan yang disebut Crazy Rich Bandung ini pun turut dilaporkan atas kasus yang serupa yaitu penipuan melalui aplikasi trading. 
 
Dikabarkan saat ini, Bareskrim Polri menaikkan status kasus yang menjerat Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan dari tahap Penyelidikan ke Penyidikan. 
 
 
"Kami sampaikan update terkait perkembangan kasus DS (Doni Salmanan). Sampai dengan tahap ini, penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi, dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli," Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya dikutip Galamedia dari kanal Youtube Hitz Entertainment pada Sabtu, 5 Maret 2022. 
 
"Untuk saksi, diantaranya adalah saksi pelapor," sambungnya. 
 
Kombes Pol Gatot pun mengatakan bahwa status perkara sudah dinaikkan usai dilakukan gelar perkara. 
 
 
"Kemudian sudah dilakukan gelar perkara, pada Jumat 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara Doni Salmanan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot. 
 
Lalu, Kombes Pol Gatot juga menyampaikan bahwa Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo. 
 
“Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex,” ujar Gatot. 
 
 
Sementara itu, Laporan polisi (LP) atas nama Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dan laporan tersebut dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA. 
 
Gatot menjelaskan, Doni terancam dijerat dengan pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Atas seluruh tuduhannya tersebut, Gatot pun menyebutkan bahwa Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara. 
 
 
“Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU,” kata Gatot. 
 
Sebelumnya, pada Rabu, 2 Maret 2022, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya pelaporan terhadap influencer Doni Salmanan. 
 
“Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan,” kata Ramadhan saat dihubungi 2 Maret 2022 lalu. 
 
 
Namun, saat ini status kasus yang menjerat Crazy Rich Bandung ini telah naik dari Penyelidikan ke Penyidikan.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x