Diduga Ilegal, Kemendag Bubarkan Pertemuan Broker Perdagangan Komoditi di Bali

- 6 Maret 2022, 10:32 WIB
Diduga Ilegal, Kemendag Bubarkan Pertemuan Broker Perdagangan Komoditi di Bali.
Diduga Ilegal, Kemendag Bubarkan Pertemuan Broker Perdagangan Komoditi di Bali. /Pixabay/Convegni_Ancisa/

GALAJABAR - Kementerian Perdagangan membubarkan pertemuan broker perdagangan komoditi PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) di Bali, Sabtu 5 Maret 2022.

Hal itu karena ppertemuan tersebut diduga ilegal dan tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Tak hanya itu, broker yang hadir dalam pertemuan tersebut juga diduga belum terdaftar.

"Menteri Perdagangan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Polda Bali menghentikan kegiatan gathering perdagangan berjangka, karena kegiatan ini tidak punya izin dari Bappebti," kata Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak, dikutip Antara, Minggu 6 Maret 2022.

Baca Juga: Peretas Asal Rusia Terus Menerus Serang Situs Pemerintahan Ukraina Sejak Invasi

Ia mengatakan saat ini sedang dilakukan pengumpulan keterangan, yang artinya ada fakta-fakta sementara yang akan didalami di pemeriksaan terkait praktik yang bertentangan dengan UU Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pembubaran dilakukan setelah ditemukan ada pelanggaran, yaitu broker yang digunakan tidak memiliki izin usaha sebagai broker asing atau dalam negeri masih kami dalami.

"Jika ditawarkan paket investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi kalau bisa cek dulu di https://www.bappebti.go.id," katanya.

Penawaran paket-paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pelanggaran ini diancam dengan pidana lima sampai dengan 10 tahun, serta denda Rp10 miliar sampai dengan Rp20 miliar Undang-Undang No. 10 Tahun 2011.

Baca Juga: Positif Covid-19 di Kota Bandung Masih di Atas 11 Ribu Kasus, Yana Minta Warga Disiplin Prokes

"Pendalaman pemeriksaan pihak penyelenggara dan memiliki bukti permulaan perusahaan sebagai broker. Apabila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka ancamannya pidana," katanya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x