GALAJABAR - Ibunda Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan, Masuroh meminta doa terbaik untuk anaknya, yang kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Crazy Rich asal Soreang, Kabupaten Bandung itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex, Selasa 8 Maret 2022.
"Doain saja semoga A Doni dikasih jalan yang terbaik sama Allah SWT. Aamiin. Orang yang baik pasti dikasih jalan yang terbaik. Aamiin," ungkap Masuroh, dalam pesan singkatnya melalui aplikasi WhatsApp kepada wartawan, Selasa 8 Maret 2022.
Baca Juga: Kapolresta Bandung Apresiasi Kegigihan Kakek Pemungut Sampah yang Viral di Media Sosial
Seperti diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh korban berinisial RA ke Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Selain berperkara dalam kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Qoutex, Doni Salmanan juga merupakan salah satu afiliator yang mempromosikan aplikasi opsi biner (judi daring) aplikasi Binomo.
Baca Juga: Gelapkan Uang Rp1,1 Miliar Lewat Penjualan Minyak Goreng Fiktif, IR Jadi Tahanan Polresta Bandung
Sebelumnya Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Doni Salmanan dijadwalkan menjalani pemeriksaan, Selasa 8 Maret 2022.