Dugaan Investasi Ililegal PPATK Hentikan 121 Rekening 56 Penyedia Jasa Keuangan dengan Nominal Rp353,98 Miliar

- 10 Maret 2022, 13:00 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya memblokir aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya memblokir aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal. /Dok. PPATK

 

GALAJABAR - Sebanyak 121 rekening yang dimiliki oleh 46 pihak di 56 penyedia jasa keuangan dihentikan transaksinya. Ini dilakukan terkait dugaan investasi ilegal dengan total nominal Rp353,98 miliar.

"Dari jumlah tersebut, sebesar Rp99,11 miliar telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim Polri dan jumlah ini masih terus bertambah karena proses penelusuran yang dilakukan sejak Januari 2022 masih terus berlangsung," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda dalam konferensi pers, Kamis, 10 Maret 2022.

PPATK menerima 375 laporan berkaitan dengan investasi ilegal yang merugikan masyarakat dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp8,26 triliun, terdiri dari investasi suntik modal alat kesehatan (sunmod alkes), forex, afiliator, dan investasi ilegal lain.

Baca Juga: Aceh Barat Diguncang Gempa Magnitudo 5,2 Episentrumnya di 41 Km Meulaboh

"Jadi transaksi yang kita pantau sementara adalah sejumlah Rp8,26 triliun sekian dari 375 laporan, termasuk kami melihat ada aktivitas pembelian barang-barang mewah," kata Ivan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, para pihak yang memperdagangkan barang mewah tadi memiliki kewajiban melapor kepada PPAT, tetapi sejauh ini laporan tersebut belum diterima.

Karena itu, PPATK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kemungkinan transaksi barang mewah tersebut berkaitan dengan upaya pencucian uang.

Baca Juga: Ini Reality Show Terbaru dari NCT, Kupas Tuntas Soal Jalan-jalan ke-7 Personelnya, Pencinta K-Pop Siap-siap

PPATK juga menemukan bahwa beberapa transaksi terkait investasi ilegal mengalir dari dan ke luar negeri, seperti Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan China.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x