Jelang Ramadhan, MUI Rilis Fatwa Terbaru Soal Shaf Sholat Berjamaah yang Kembali Dirapatkan

- 11 Maret 2022, 17:42 WIB
Ilustrasi sholat berjamaah. /Unsplash/Levi Meir Clancy./
Ilustrasi sholat berjamaah. /Unsplash/Levi Meir Clancy./ /
GALAJABAR- Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa terbaru jelang datangnya bulan suci Ramadhan.

Fatwa baru tersebut mengenai shaf sholat berjamaah di masjid yang kembali dirapatkan mulai hari ini, Jumat 11 Maret 2022.

Hal itu tercantum jelas dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.
 
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Berikan Komentarnya Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Ya Sah-sah Saja

"Pelaksanaan sholat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan)," bunyi poin 1 dalam keputusan tersebut yang dikutip Galajabar dari pmj news, jumat 11 Maret 2022.

Seperti diketahui, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia awal tahun 2020 lalu, MUI telah merilis fatwa tentang shaf sholat berjamaah yang harus direnggangkan.

Keputusan tersebut dilakukan demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat.
 
Baca Juga: 5 Lagu Religi yang Tak Pernah Absen Tiap Bulan Suci Ramadan, Mana yang Paling Sering Didengarkan?

Kini usai kasus Covid-19 menurun dan adanya pelonggaran pandemi, MUI pun merilis fatwa soal shaf sholat berjamaah yang harus kembali dirapatkan.

Dalam fatwa tersebut juga tertulis bahwa meluruskan dan merapatkan shaf ketika sholat berjamaah adalah keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

Bahkan dalam poin kedua di fatwa terbaru MUI itu, tertulis juga mengenai aktivitas umat Islam yang kini dibolehkan melibatkan orang banyak.
 
Baca Juga: Ancer-ancer Anggaran Pilkada Serentak KBB Rp103 Miliar

Adapun aktivitas yang kembali diperbolehkan itu di antaranya, sholat Jumat, sholat tarawih dan pengajian umum selama bulan Ramadhan.

Kendati demikian, MUI meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19.

"Umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak," demikian bunyi poin kedua fatwa MUI tersebut.
 
Baca Juga: Persiapkan dari Sekarang! Begini Cara Mengisi Bulan Ramadhan Ala Rasulullah, Bakal Menambah Iman dan Takwa

Sebagai informasi fatwa terbaru MUI tersebut ditandatangani oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x