Kejagung Tetapkan Satu Anggota TNI sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TWP AD

- 22 Maret 2022, 21:09 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa) /

Meski tidak ditahan, menurut Edy, tersangka CW bersikap kooperatif. Akan tetapi pihak tetap menargetkan melakukan penahanan sementara terhadap CW pada Selasa (29/3).

Sebelumnya, Jampidmil selaku koordinator penyidik koneksitas telah menetapkan Brigjen YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD, Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP, dan penyedia lahan perumahan prajurit berinisial KGS MMS sebagai tersangka.

Brigjen YAK dan NPP merupakan tersangka dugaan korupsi penempatan investasi dana TWP-AD. Sementara KGS MMS dan CW menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan perumahan prajurit.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah