Tegas! Keminfo akan Takedown Platform E-commerce dan Fintech Ilegal, Johnny: Sudah Banyak yang Kita Takedown

- 9 April 2022, 10:39 WIB
Menteri Kominfo, Johnny G.Plate
Menteri Kominfo, Johnny G.Plate /kominfo.go.id

GALAJABAR - Menkominfo Johnny G. Plate menegaskan pihaknya melakukan takedown terhadap platform e-commerce maupun financial technology (fintech) ilegal.

"Pokoknya kita juga ruang digital bersih, yang tidak bersih kita pasti takedown," tandasnya dalam keterangan medianya, Sabtu, 9 April 2022.

Menurut Menteri Johnny Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengambil tindakan tegas terhadap e-commerce ilegal.

Baca Juga: Doa saat Mengalami Kesulitan, Aa Gym: Allah Maha Penolong dan Pasti akan Menolong Hamba-Nya

"Kerja sama antara Kominfo dan Bapperti itu dekat, sudah banyak sekali yang kita lakukan takedown," jelasnya.

Menkominfo berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam menjaga ruang digital agar tidak diisi konten atau platform yang tidak berizin atau ilegal.

"Saya tentu berharap ruang digital yang kita siapkan ini jangan diisi dengan e-commerce yang ilegal, fintech yang ilegal, jangan. Mari kita manfaatkan itu untuk e-commerce yang legal untuk membangun perekonomian kita dan membangun ekonomi digital kita," tuturnya.

Baca Juga: Ulama Lulusan English for Ulama Jadi Khatib Salat Tarawih di Depok, Ungkap Pengalaman di Depan Gubernur Jabar

Menurut Menteri Johnny, saat ini setiap warga bisa lebih selektif dengan memanfaatkan fintech legal yang diawasi lembaga negara. Hal itu akan dapat menumbulkan digital banking dan mengembangkan platform e-commerce.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x