GALAJABAR - Penerima vaksin jenis Janssen (J&J) yang mendapatkan satu kali penyuntikan bisa langsung melanjutkan untuk mendapatkan vaksinasi lanjutan (booster).
Sebab, satu kali penyuntikan vaksin Janssen sama dengan 2 dosis vaksinasi primer. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI nomor SR.02.06/II/1188/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksin Covid-19 dosis lanjutan maka penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksin booster jenis Moderna.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dengan jenis Janssen (J&J) 1 dosis artinya sudah memperoleh vaksinasi lengkap.
Baca Juga: Ridwan Kamil Resmikan Revitalisasi Pasar Rakyat Baleendah: Semakin Bagus, Nyaman, dan Disukai Rakyat
''Jadi satu kali pemberian J&J sama dengan 2 dosis pada vaksin lainnya,'' katanya dikutip dari laman kemenkes.go.ig, Jumat, 15 April 2022.
Selanjutnya, untuk pemberian vaksin booster dilakukan dalam rentang waktu 3 bulan setelah penyuntikan dosis pertama dari J&J.
Ini akan terakomodir di dalam sertifikat vaksinasinya di PeduliLindungi. Untuk penerima vaksin J&J 1 kali akan tercatat bahwa vaksinasi nya sudah lengkap di PeduliLindungi.
Jika sudah lewat 3 bulan maka sudah bisa mendapatkan tiket untuk vaksinasi booster dengan Moderna. Dan setelah divaksinasi Moderna secara otomatis akan mendapatkan sertifikat vaksin booster dari PeduliLindungi.
''Jadi kita melihat bahwa aturan mengenai J&J ini bahwa dengan 1 kali vaksinasi itu dosisnya sudah lengkap. Jadi bisa lanjut mendapatkan vaksin booster,'' ucap dr. Nadia. ***