WOW! Segini Denda yang Diberikan ke Pesawat Asing Tanpa Izin Masuk Teritorial RI di Batam

- 14 Mei 2022, 14:15 WIB
TNI AU memerintahkan pesawat asing mendarat di Bandara Hang Nadim Kota Batam Kepulauan Riau yang memasuki wilayah teritorial NKRI tanpa izin, Jumat (13/5).  (ANTARA/ HO-Lanud Hang Nadim Batam)
TNI AU memerintahkan pesawat asing mendarat di Bandara Hang Nadim Kota Batam Kepulauan Riau yang memasuki wilayah teritorial NKRI tanpa izin, Jumat (13/5). (ANTARA/ HO-Lanud Hang Nadim Batam) /


GALAJABAR - Pesawt asing dengan tiga awak di dalamnya yang melintasi teritorial Republik Indonesia di wilayah Batam tanpa izin, terancam denda Rp 5 miliar. Pesawat type DA62 itu datang dari Johor, Malaysia.

Kepala Dinas Operasi Landasan Udara Hang Nadim Mayor Lek. Wardoyo menjelaskan denda tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah RI tentang pengamanan wilayah udara RI pasal 10 ayat 2.

"Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan dan persetujuan terbang," kata Wardoyo di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu, 14 Mei 2022.

Baca Juga: Jelang Iduladha dan Antisipasi Wabah PMK, Jabar Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas Peredaran Hewan Ternak

Dari aturan tersebut, lanjutnya, maka setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5 miliar.

"Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR," tambahnya.

Sementara terkait perlindungan terhadap ketiga awak pesawat tersebut, dia mengatakan mereka hanya dimintai untuk melengkapi berkas saja.

Baca Juga: Penjaga Gawang Teranyar yang Direkrut Persib Bandung, Satrio Azhar, Berikut Profil Lengkapnya

"Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang," katanya dikutip Antara.

Pada Jumat (13/5), TNI Angkatan Udara memerintahkan pesawat asing dari Johor, Malaysia, untuk mendarat di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Kepulauan Riau, karena memasuki wilayah teritorial NKRI tanpa izin.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah