Berlaku Mulai Hari Ini! Aturan Perjalanan Terbaru Tak Perlu PCR atau Antigen Asal Sudah Vaksin Lengkap

- 18 Mei 2022, 14:30 WIB
Stasiun kereta api//Antara
Stasiun kereta api//Antara /

Baca Juga: Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Sampai Selesai dan Diterima Bekerja, Wajib Tahu

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo  dalam keterangan persnya, Selasa, 17 Mei 2022, menyampaikan keputusan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Baca Juga: Ridwan Kamil Lakukan Kunjungan Kerja ke Eropa Temui Sejumlah Investor dari 17 hingga 27 Mei 2022

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga menyampaikan kebijakan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkas Presiden.

Wiku menambahkan, "Tentunya keputusan ini telah menimbang kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x