Jaksa Agung Tetapkan Mantan Dirut PT Garuda, Emirsyah Satar Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan Karena Hal Ini

- 27 Juni 2022, 13:48 WIB
Jaksa Agung Tetapkan Mantan Dirut PT Garuda, Emirsyah Satar Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan Karena Hal Ini
Jaksa Agung Tetapkan Mantan Dirut PT Garuda, Emirsyah Satar Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan Karena Hal Ini /Hari Santoso/

Baca Juga: Tinjau Lokasi Banjir Bandang Bogor Pastikan Korban Aman, Ridwan Kamil: Tegas! Jangan Alifunsgikan Sungai

Para tersangka bersama Emirsyah Satar, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik mengevaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan Pesawat Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak akuntabel.

Akibat proses pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan Pesawat ATR 72-600, yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip PPÀ, prinsip pengadaan BUMN, dan business judgment rule, mengakibatkan pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 triliun. ***

 

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x