Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, video dalam unggahan TikTok tersebut serupa dengan unggahan YouTube Short @JAJANBADOG dengan judul ‘MOBIL BUS POLISI BRIMOB #shorts #bus #korpsbrimob #brimob #polisi #polri #polisiindonesia #police’.
Sementara, narasi pada video itu serupa konten yang diunggah akun YouTube iNews dengan judul ‘Live Report: Eksekusi hukuman mati, Polda jawa tengah siapkan 16 regu tembak - iNews Siang 10/05’.
Namun, tidak ada informasi valid yang resmi baik dari Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI ataupun dari pengadilan terkait pemindahan terpidana Ferdy Sambo ke Nusakambangan.
Dengan demikian, unggahan yang menyatakan video Ferdy Sambo dipindahkan ke Nusakambangan merupakan hoaks karena judul unggahan dan narasi di dalamnya tidak sesuai.
Pada 16 Februari 2023, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi justru mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Klaim: Video Ferdy Sambo dipindahkan ke Nusakambangan
Rating: Hoaks
***