RAMADHAN 2023, Ini Jam Kerja ASN atau PNS Selama Sebulan Puasa

- 20 Maret 2023, 17:52 WIB
Ilustrasi ASN. RAMADHAN 2023, Ini Jam Kerja ASN atau PNS Selama Sebulan Puasa.
Ilustrasi ASN. RAMADHAN 2023, Ini Jam Kerja ASN atau PNS Selama Sebulan Puasa. /bkn.go.id

Jam kerja menjadi pukul 08.00-15.00 WIB yaitu hari Senin hingga Kamis dengan jam istirahat pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00–15.30 WIB dengan jam istirahat 11.30–12.30 WIB.

Baca Juga: Kalender RAMADHAN 2023 Mataram Lombok NTB, Lengkap Jadwal Imsakiyah dan Waktu Buka Puasa

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 WIB dari hari Senin hingga Kamis dengan jam istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pada 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Sehingga untuk pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5/6 hari kerja selama bulan Ramadhan 2023 harus terpenuhi minimal 32, 5 jam dalam satu minggu.

7 Jam Sehari

Di Bengkulu, jam kerja ASN pada Ramadhan 2023 akan dikurangi. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri menyatakan, jam kerja selama Ramadan menjadi tujuh jam sehari.

"Penerapan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu selama Ramadan menjadi tujuh jam yaitu dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB," ungkapnya.

Baca Juga: MENU SAHUR ENAK Ramadhan 2023, Semur Ayam Sederhana Tapi Bergizi

Pengurangan jam kerja ini, tambahnya, sama seperti tahun sebelumnya. Namun Pemerintah Provinsi Bengkulu menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x