Adapun kendaraan itu jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.
Sedangkan, mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.
Baca Juga: Bukan Minal Aidin Wal Faizin, Ini Doa Hari Raya Idul Fitri yang Dicontohkan Nabi Muhammad SAW
Surat tersebut harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.
Berikut daftar jalan yang melakukan pembatasan kendaraan:
Non Tol
1.Medan - Berastagi
2.Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
3.Jambi - Sarolangun - Padang
Baca Juga: Berapa Rincian Tarif Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran 2023?