Berlaku Saat Musim Mudik Lebaran, Berikut Daftar Jalan yang Memberlakukan Pembatasan Kendaraan Berat

- 14 April 2023, 19:59 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2023. Sejumlah kendaraan berat tidak boleh melintas.
Ilustrasi mudik Lebaran 2023. Sejumlah kendaraan berat tidak boleh melintas. /Antara/Novrian Arbi/

Adapun kendaraan itu jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Sedangkan, mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Baca Juga: Bukan Minal Aidin Wal Faizin, Ini Doa Hari Raya Idul Fitri yang Dicontohkan Nabi Muhammad SAW

Surat tersebut harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Berikut daftar jalan yang melakukan pembatasan kendaraan:

Non Tol

1.Medan - Berastagi

2.Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

3.Jambi - Sarolangun - Padang

Baca Juga: Berapa Rincian Tarif Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran 2023?

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah