Berlaku Saat Musim Mudik Lebaran, Berikut Daftar Jalan yang Memberlakukan Pembatasan Kendaraan Berat

- 14 April 2023, 19:59 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2023. Sejumlah kendaraan berat tidak boleh melintas.
Ilustrasi mudik Lebaran 2023. Sejumlah kendaraan berat tidak boleh melintas. /Antara/Novrian Arbi/

GALAJABAR - Pada musim mudik Lebaran 2023, diberlakukan larangan untuk sejumlah kendaraan berat pengangkut barang untuk melintas.

Pembatasan kendaraan yang melintas tersebut diatur pemerintah melalui Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dalam buku itu tertulis, kendaraan yang dilarang adalah mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Baca Juga: Tuban Diguncang Gempa Magnitudo 6,6, Warga Malang Sempat Panik

Mobil lainnya yakni mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan. Di antaranya besi, semen dan kayu.

Sementara itu, waktu pembatasan kendaraan selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.

Sementara itu, untuk arus balik seperti dilansirkan PMJNews, pembatasan kendaraan berat ini berlaku 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).

Baca Juga: Adab Ziarah Kubur beserta Doa yang Dapat Dibacakan, Perlu Diketahui Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Namun pemerintah tetap membuat pengecualian terhadap sejumlah mobil barang sehingga dibolehkan melintas saat periode mudik Lebaran.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x