Bisa Kena Sanksi, Masyarakat Dilarang Menyalakan Petasan Saat Tahun Baru

- 29 Desember 2023, 19:51 WIB
Ilustrasi pengunaan petasan saat Tahun Baru 2024 diarang aparat
Ilustrasi pengunaan petasan saat Tahun Baru 2024 diarang aparat /Pixabay/piotrgiczela/

GALAJABAR - Menyambut Tahun Baru biasanya masyarakat menyalakan petasan untuk memeriahkan pergantian tahun. Tidak jarang hal itu mengganggu kenyamanan warga lainnya.

Itu sebabnya penggunaan petasan dan kembang api diatur oleh ketentuan aparat agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan, jika melanggar bisa kena sanksi.

Hal ini ditegaskan pleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bahwa penggunaan petasan tidak diperbolehkan saat perayaan malam Tahun Baru 2024.

"Terkait dengan petasan, kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan perayaan malam Tahun Baru," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan yang disampaikan kepada awak media.
 
Baca Juga: Sambut Pergantian Tahun, Bey: Penutupan flyover tahun baru sementara hanya di Bandung

Sedangkan untuk penggunaan kembang api, Ramadhan mengungkapkan bahwa hal itu masih diperbolehkan, tetapi itu juga harus memiliki izin.

"Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," ucapnya.

Jadi bila ada kegiatan maka panitia harus mengantongi izin terlebih dahulu, seperti izin keramaiand an izin penggunaan kembang api itu sendiri.

Polri juga meminta masyarakat tidak melakukan konvoi atau arak-arakan saat perayaan malam Tahun Baru 2024. Polisi mengatakan hal itu untukmenghindari bentrokan antar kelompok.
 

"Tidak untuk dilakukan konvoi atau arak-arakan ya, karena dapat mengganggu kepentingan orang yang lainnya dan juga tentu akan menimbulkan gesekan-gesekan konflik nantinya ketika ada di satu tempat ketika bertemu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.

Trunoyudo meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban. Ia juga mengatakan polisi akan bersiaga mengamankan car free night yang akan diselenggarakan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.

"Ada beberapa ruas jalan yang menjadi car free night. Tentu ini menjadi bagian juga pengamanan Polda Metro Jaya dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat. Yang perlu kami imbau dalam hal ini, tentu bersama-sama kita menjaga situasi kamtibmas dengan baik," pungkas Trunoyudo.***

Editor: Lina Lutan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x