Cukup Pakai KTP, Pendaftaran Beli LPG 3 kg Diperpanjang Sampai Kapan? Ini Cara Pendaftarannya

- 18 Januari 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi LPG 3 kg.
Ilustrasi LPG 3 kg. /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

GALAJABAR - Minimnya jumlah pendaftar pembelian LPG 3 kg mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang tenggat waktu pendaftaran hingga 31 Mei 2024.

Pembelian liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kg dengan memakai nomor induk kependudukan (NIK) ini awalnya ditargetkan sampai 31 Januari 2024.

Tercatat sampai 31 Desember 2023, terdapat 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.

"Sebenarnya target kami kemarin itu di 31 Januari (2024). Namun, sampai dengan 31 Desember 2023 itu ternyata masih statusnya yang Pak Dirjen (Dirjen Migas Tutuka Ariadji) sampaikan baru 31,5 juta NIK yang mendaftar. Untuk itu, kami perpanjang sampai 31 Mei 2024," ucap Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi usai konferensi pers "Capaian Sektor ESDM Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Sesi: Minyak dan Gas Bumi".

Baca Juga: Siapkan KTP dan KK, Mulai 2024 Pengguna LPG 3 Kg Wajib Daftar, Ini Caranya

Berdasarkan data dari Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) terdapat 189 juta NIK yang berhak menggunakan LPG 3 kg.

Kementerian ESDM akan terus memantau perkembangan dari program tersebut dan mengevaluasi jika terjadi kekurangan-kekurangan.

"Kami lihat nanti progresnya seperti apa tetapi intinya kami akan evaluasi nanti. Intinya arahan Pak Presiden itu bahwa jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di lapangan, nanti akan kami evaluasi kembali," ujar Mustika.

Menurut perhitungan dari total 31,5 juta NIK tersebut, terdapat 24,4 juta NIK merupakan konsumen sebagaimana data P3KE dan 7,1 juta NIK merupakan konsumen on demand.

Baca Juga: Mantap! Siapkan KTP, CEK ATM Ada 4 Bansos CAIR Januari 2024, Ada BLT El Nino, BPNT, CBP

"Yang on demand, artinya mendaftar di tempat sebesar 7,1 juta (NIK) karena apa? karena belum terdaftar. Jadi, artinya kalau ada masyarakat datang kemudian di-check list (daftar cek) belum ada, diperkenankan untuk mendaftar sampai saat ini berjumlah 7,1 juta (NIK). Tetap dilaksanakan juga untuk on demand sampai nanti harapan kami semuanya bisa terdaftar," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/1).

Menurut aturan baru, mulai 1 Januari 2024 ini pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata. Sedangkan bagi pengguna LPG 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub-penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Baca Juga: Aduh! Pemilik KTP dan KK yang Berciri Ini Mulai Januari 2024 Dicoret dari PKH, BPNT, KIS, BLT El Nino

Untuk mendaftar, masyarakat cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi. Golongan  yang berhak menggunakan LPG 3 kg, adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Editor: Lina Lutan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x