Pimpinan Badan Legislasi: RUU Cipta Kerja Tak Hilangkan Hak Cuti Haid dan Cuti Hamil

- 6 Oktober 2020, 10:52 WIB
Ilustrasi : Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 September 2020
Ilustrasi : Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 September 2020 /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

GALAJABAR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengetok palu untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin, 5 Oktober 2020. 

Pengesahan ini lebih cepat dari rencana semula pada Kamis, 8 Oktober 2020. Pandemi Covid-19 menjadi salah satu alasan RUU Cipta Kerja disahkan lebih cepat.

Sejak awal, telah banyak kontroversi mengenai omnibus law. Salah satunya adalah rumor penghilangan cuti hamil dan haid.

Baca Juga: AS Ancam Rusia karena Jual Sistem Rudal Anti Pesawat ke Iran

Pimpinan Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas menyampaikan masalah hak cuti haid dan hamil untuk pekerja.

"RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam Undang- Undang Ketenagakerjaan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan kemudahan yang akan diberikan oleh pemerintah kepada UMKM dan pelaku usaha di Indonesia.

Baca Juga: Mikrofon Fraksi Penolak Dimatikan saat Bahas Omnibus Law

UU Cipta Kerja tidak secara ekplisit mengatakan mengenai cuti haid dan juga kehamilan

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x