Tak Hanya Punya UU Cipta Kerja, Sudirman Said Sebut Ini yang Harus Dikerjakan Pemerintah

- 8 Oktober 2020, 10:22 WIB
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said.*
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said.* /Foto Istimewa

GALAJABAR - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said berharap semangat penyederhanaan regulasi melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) dibarengi semangat pemberantasan korupsi.

Menurut dia, regulasi dan pemerintahan bersih serta anti-korupsi seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.

"Bila mau membangun daya tarik investasi, semua elemen bangsa harus serius memberantas korupsi. Jadi, semangat penyederhanaan regulasi harus dibarengi dengan pemberantasan korupsi," ujar Sudirman Said seperti dikutip galajabar dari Antara, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Waspada! Kejadian Gempa Bumi di Indonesia Terus Melonjak

Sudirman menyebut, pekerjaan rumah besar pemerintah adalah meningkatkan perilaku penyelenggara negara. Investor membutuhkan pemerintahan yang bersih, demokratis dan aturan yang konsisten.

"Perilaku penyelenggara negara yang bersih dan anti-korupsi juga menjadi kunci dalam meningkatkan sistem penyelenggaraan," katanya.

Indonesia merupakan ruang tumbuh ekonomi yang menarik bagi para investor, baik karena ukuran pasar, jumlah penduduk maupun potensi sumber daya alam yang belum diolah.

Baca Juga: Karantina Mandiri, Efektif Cegah Munculnya Klaster Pesantren

"Daya tarik investasi tidak sekedar kemudahan dari segi hukum, melainkan juga pelaksanaannya," kata Sudirman Said.

Ia mengatakan, Indonesia memang ruang tumbuh yang menarik, tapi harus diiringi dengan pemberantasan korupsi di seluruh aspek.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja akan mempermudah masyarakat, terutama generasi-generasi muda produktif untuk membuka usaha di daerah.

Baca Juga: Viral, Video Percakapan Orang Setorkan Uang Buat Jadi TKK di KBB

Ia menyebutkan proses perizinan usaha di Selandia Baru selesai hanya dalam hitungan jam, kemudian Singapura bisa selesai dalam hitungan hari, sementara di Indonesia terkadang bisa berbulan-bulan.

Pengurusan izin usaha yang lama di daerah itu disebabkan proses yang panjang dan berbelit-belit, termasuk harus mendapatkan rekomendasi dari berbagai pejabat terkait.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah