"Ketika kami menolak kenaikan harga BBM saat itu, saya, Pak Rizal Ramli, Adhie Massardi, Ferry Juliantono. Bung Ferry ditangkapnya dari Cina diikutin sampai Malaysia, itu ditangkep tuh," katanya.
"Artinya bahwa kalau kita melihat situasi hari ini, menurut saya clear agar kita tidak perlu reaktif, pemerintah juga tidak perlu reaktif, menuding sana-sini juga," tambahnya.
Baca Juga: Ijab Kabul Lancar, Nikita Willy dan Indra Priawan Sah Menjadi Suami Istri
Selain Syahganda, aktivis KAMI yang ditangkap adalah deklator anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, deklator KAMI Anton Permana, dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.
Empat orang lain ditangkap di Medan, Sumatera Utara yakni Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.
Kedelapan orang yang sudah ditetapkan tersangka, masing-masing dijerat Pasal 45A ayat 2 UURI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Akan Tuntut Jokowi Keluarkan Perppu Siang Ini
Ancaman pidananya, mengenai UU ITE selama 6 tahun pidana penjara atau denda Rp1 miliar dan untuk penghasutan Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun pidana penjara. ***