Keren, Siswi SMK Gugat Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

- 17 Oktober 2020, 08:47 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). /Foto: mkri.id/

GALAJABAR- Seorang siswa SMK Negeri 1 Ngawi, Jawa Timur bernama Novita Widyana mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Ia satu-satunya siswa SMK dari empat orang yang melakukan hal yang sama.

Sedangkan tiga orang lainnya yaitu, Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (Karyawan Swasta), Elin Dian Sulistiyowati (Mahasiswa Universitas Brawijaya), Alin Septiana (Universitas Negeri Malang), Ali Sujito (Mahasiswa STKIP Modern Ngawi).

Alasan Pelajar SMK bernama Novita menggugat karena setelah lulus SMK, dirinya pasti akan mencari pekerjaan sesuai dengan apa yang dipelajari di sekolah yakni jurusan Administrasi dan tata Kelola Perkantoran.

Baca Juga: Mantap, Harga Emas Hari Ini di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya Naik

"SMK merupakan sekolah kejuruan yang telah dipersiapkan untuk siap bekerja setelah lulus dari sekolah. Hal ini tentunya dalam penalaran yang wajar, pemohon II berpotensi menjadi pekerja kontrak dengan waktu tertentu tanpa ada harapan menjadi pekerja kontrak dengan waktu tidak tertentu, apabila UU Cipta kerja diberlakukan," bunyi permohonan pemohon tersebut.

Dalam berita yang ditulis galamedia dengan judul, Siswa SMK Negeri 1 Ngawi Gugat Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, MK juga telah menerima dua gugatan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kota Bandung Catatkan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Terbanyak di Jabar

Permohonan gugatan pertama diajukan oleh karyawan kontrak bernama Dewa Putu Reza dan pekerja lepas Ayu Putri dengan nomor 2034/PAN.MK/X/2020.

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x