GALAJABAR - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut ada 10 pasal pada Undang-undang Cipta Kerja yang dapat menjerat para majikan atau pengusaha.
Salah satunya jika majikan tidak membayar pesangon, maka pengsaua bisa dipenjara 4 tahun.
Hal itu diungkapkan Hotman Paris melalui video yang diunggah di Instagramnya, @hotmanparisofficial, Sabtu 17 Oktober 2020.
Baca Juga: Ridwan Kamil Domasikan Desain Masjid Seribu Bulan Sabit Untuk Warga Banyumas
Dalam video tersebut, ia bahkan mengaku baru pertama kali melihat undang-undang seperti itu. Dalam sejarah kariernya selama 36 tahun, ia mengaku baru menjumpai undang-undang seperti yang termuat dalam UU Cipta Kerja.
"Ini Undang-undang pertama yang bisa membuat perdata menjadi pidana," kata Hotman.
Namun ia tak ingin memberikan penilaian terhadap UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Keren, Siswi SMK Gugat Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
"Ini menguntungkan siapa? Terserah masyarakat yang menilai," kata Hotman.
View this post on InstagramEditor: Brilliant Awal
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
3 Kota di Indonesia Masuk Daftar Smart City Index 2024
26 April 2024, 22:40 WIB Animo Tukar Uang Meningkat, BRI Layani Penukaran Uang kepada Masyarakat di Kantor BI Jawa Barat
4 April 2024, 11:54 WIB Tembus Rp506 Miliar, Ganjar-Mahfud MD Paling Banyak Keluarkan Duit Kampanye
7 Maret 2024, 19:44 WIB Pemuda Indonesia Makin Ogah Menikah, Apa Sih Sebabnya?
7 Maret 2024, 13:53 WIB