Dikelilingi Cewek Cantik, Hotman Paris Sebut Ada 10 Pasal UU Cipta Kerja yang Bisa Jerat Pengusaha

- 17 Oktober 2020, 10:44 WIB
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea /



GALAJABAR - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut ada 10 pasal pada Undang-undang Cipta Kerja yang dapat menjerat para majikan atau pengusaha.

Salah satunya jika majikan tidak membayar pesangon, maka pengsaua bisa dipenjara 4 tahun.

Hal itu diungkapkan Hotman Paris melalui video yang diunggah di Instagramnya, @hotmanparisofficial, Sabtu 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Domasikan Desain Masjid Seribu Bulan Sabit Untuk Warga Banyumas

Dalam video tersebut, ia bahkan mengaku baru pertama kali melihat undang-undang seperti itu. Dalam sejarah kariernya selama 36 tahun, ia mengaku baru menjumpai undang-undang seperti yang termuat dalam UU Cipta Kerja.

"Ini Undang-undang pertama yang bisa membuat perdata menjadi pidana," kata Hotman.

Namun ia tak ingin memberikan penilaian terhadap UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Keren, Siswi SMK Gugat Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

"Ini menguntungkan siapa? Terserah masyarakat yang menilai," kata Hotman.

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x