Selain itu, KPK juga memeriksa tersangka Usman sebagai saksi untuk Subana dan kawan-kawan. "Penyidik mengonfirmasi terkait berbagai peran dari para tersangka untuk memuluskan proyek fiktif di PT Waskita Karya," kata Fikri.
Baca Juga: Diawali Saling Berkirim Surat, Prabowo Bertemu Klaudia Tanner, Ini Isi Suratnya...
Lima tersangka
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani, Subana, Usman, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman, dan Siregar.
Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.
Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Baca Juga: BMKG Catat Gempa Bumi Tiga Kali Guncang Banten Sejak Kamis 22 Oktober 2020 Dini Hari
Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.