DPR Minta Penanggung Jawab Keamanan Gedung Kejagung Ditindak Hukum

- 24 Oktober 2020, 19:13 WIB
Kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI pasca kebakaran.
Kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI pasca kebakaran. /Instagram @pakindro

Apresiasi

Adies memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan teliti dengan melibatkan banyak ahli dari berbagai bidang.

"Saya memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, khususnya Dirpidum Bareskrim Polri, yang telah mengungkap kasus ini dengan cepat dan cermat serta penuh kehati-hatian," katanya.

Adies yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI lantas melanjutkan, "Ini terbukti dengan 131 orang yang diperiksa serta beberapa kali memeriksa lokasi TKP dengan teliti dan melibatkan ahli-ahli di bidang masing-masing."

Baca Juga: Presiden Polandia Menambah Daftar Panjang Kepala Negara Terkonformasi Positif Covid-19

Sebelumnya, Polri telah memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung ini.

Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan buruh bangunan.

Delapan orang pun menjadi tersangka dan dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x