Dua Oknum Polsuspas Menjadi Kurir Pil Happy Five

- 30 Oktober 2020, 16:02 WIB
Foto ilustrasi sabu.
Foto ilustrasi sabu. /

Baca Juga: Seorang Ustaz Luka-luka Akibat Diserang Saat Berceramah, Pelaku Gunakan Senjata Tajam

"Napi Sugeng dihukum penjara seumur hidup untuk kasus yang dijalani penjara sekarang. Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x