"Selanjutnya, mereka tetap menjalani tes usap PCR dan karantina di rumah singgah yang disiapkan Pemprov Sulawesi Utara, sementara dua jenazah ABK WNI yang diduga meninggal karena sakit akan menjalani proses otopsi sebelum diserahkan ke keluarga," jelas Kemlu lewat pernyataan yang sama.
Baca Juga: Tabungan Rp 22 Miliar Milik Atlet E-Sport Dikuras Pimpinan Bank
Proses pemulangan ratusan ABK Indonesia yang bekerja di kapal-kapal milik Dalian itu telah diupayakan sejak awal 2020.
Beberapa kapal ikan milik Dalian, termasuk Long Xing 629, sempat terganjal berbagai kasus hukum, mulai dari dugaan eksploitasi pekerja dan praktik perbudakan modern hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang korbannya adalah beberapa ABK Indonesia.
"Kemlu dan perwakilan pertama kali mendapatkan report (laporan, red) atas kasus ini pada 3 Januari 2020, pada saat tersebut kita mendapatkan informasi ada tiga kematian dan posisi kapal ada di Samudera Pasifik dekat dengan perairan Samoa, dan saat kita menerima informasi segera kita menggerakkan perwakilan di Wellington, Suva, dan Beijing," kata Judha minggu ini.
Baca Juga: Sering Berbuat Onar, Belasan Anggota Geng Motor Diamankan
Upaya itu pun ditindaklanjuti oleh pertemuan bilateral antara Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri China Wang Yi. Salah satu pertemuan berlangsung di Kota Sanya, Hainan, China pada 20 Agustus 2020.
Rangkaian lobi dan pertemuan diplomatik yang telah dimulai sejak awal tahun ini pun berujung pada tercapainya kesepakatan kerja sama pemberian bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance), yang juga mencakup perjanjian ekstradisi, oleh pemerintah Indonesia dan China.
Di samping perjanjian kerja sama hukum dan repatriasi/pemulangan, Indonesia juga mendorong kerja sama penegakan hukum antara kedua negara.
Baca Juga: Johnny Depp Putuskan Mundur dari Fantastic Beasts