Peraturan Tegas Soal Mobil di Singapura, Beda dengan Indonesia, Salah Satunya Mengenai BBM

- 9 Agustus 2021, 22:50 WIB
Ilustrasi Mobil
Ilustrasi Mobil /
GALAJABAR – Singapura merupakan negara pulau tetangga Indonesia, di lepas ujung selatan Semenanjung Malaya, 137 kilometer (85 mi) di utara khatulistiwa di Asia Tenggara.

Meski merupakan negara kecil, Singapura berhasil menjadi negara maju yang bisa bersaing dengan negara Eropa maupun Amerika.

Pemerintahan Singapura sendiri kerap kali membuat peraturan baik dan diikuti oleh semua warga negaranya.
 

Salah satunya adalah kebijakan mengenai pembelian kendaraan yang membuat warganya sulit mempunyai mobil pribadi meski mereka orang kaya.

Dilansir melalui kanal Youtube Terang Sekali, berikut adalah deretan aturan yang mempersulit warga Singapura memiliki mobil.

1. Surat izin memiliki mobil
Sebelum memiliki mobil, warga Singapura diharuskan memiliki Certificate of Entitlement (COE) atau semacam surat izin memiliki mobil yang dikeluarkan oleh Land Transport Authority (LTA) alias Dishub Singapura.
 

CEO juga dibanderol dengan harga mahal karena cara membelinya pun harus melalui metode lelang. Hanya penawar dengan harga tertinggi yang bisa mendapatkan CEO.
Kisaran CEO sendiri mencapai Rp250 – 450 juta dan hanya berlaku untuk 10 tahun.


2. Harga mobil yang fantastis
Selain surat kepemilikan, harga mobil di Singapura juga terkenal mahal, sebab dikenakan berbagai macam pajak. Di antaranya, Open Market Value (OMV), Good and Service Tax (GST), dan Additional Registration Fee (ARV).
 
Semua pajak ini tentu berhasil menaikkan harga jual mobil berkali-kali lipat dari harga sebenarnya.
 

Mobil model Toyota Avanza seharga Rp 200 juta di Indonesia akan menjadi Rp 1.1 miliar lebih jika dijual di Singapura.

3. Asuransi
Pemilik kendaraan di Singapura wajib memiliki asuransi dan ini sudah diatur dalam Undang-Undang negara itu. Jika ada yang ketahuan tidak memiliki asuransi, maka orang tersebut akan dikenakan denda SG$ 1000 atau penjara selama tiga bulan ditambah pencabutan SIM. Biaya asuransi di sini pun tidaklah murah, mulai dari Rp 5 hingga 31 juta.


4. Pajak BBM mahal
Jika di Indonesia BBM masih disubsidi oleh pemerintah, beda dengan Singapura yang tidak memberikan subsidi apapun untuk BBM.
Di Singapura pajak BBM akan dibebankan kepada pembeli. Pajaknya sendiri sekitar Rp 2000 hingga 4000 untuk satu liter BBM. Belum lagi harga per liter BBM yang dibanderol sekitar Rp29.000.
 

Selain itu, agar pemerintah Singapura tidak kehilangan pajak, pemilik kendaraan tidak boleh membeli bahan bakar di luar negaranya.

Itulah beberapa peraturan pemerintah Singapura terkait kendaraan mobil. Namun peraturan-peraturan ini dibuat demi mengontrol kuantitas mobil yang ada di negara tersebut, sehingga kemacetan minim terjadi. ***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x