Bolehkah Menyalurkan Zakat Fitrah Kepada Kerabat Sendiri?

- 5 April 2023, 20:54 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. Bolehkan diberikan kepada kerabat sendiri.
Ilustrasi zakat fitrah. Bolehkan diberikan kepada kerabat sendiri. /Freepik.com/odua

Baca Juga: Pecahkan Rekor Sutiono, Ini Komentar David da Silva

Penyaluran zakat fitrah yang melalui lembaga amil zakat ini sebagai upaya pemerataan ekonomi, dengan prinsip agar seseorang yang mengeluarkan zakat fitrah tidak merasa sebagai bentuk kebaikan hati melainkan merasa sebagai kewajiban.

Sebaliknya, seseorang yang menerima zakat tidak merasa berhutang budi pada pemberi zakat.

Selain melalui lembaga amil zakat, penyaluran zakat fitrah juga bisa dilakukan langsung oleh yang bersangkutan kepada yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Waspadai Ban Mobil Berdecit, Cara Penyebabnya Sebelum Jadi Masalah

Namun, penyaluran harus diberikan kepada seseorang yang termasuk dalam delapan golongan (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Bisakah menyalurkan zakat fitrah untuk kerabat sendiri?

Mengenai ketentuan seseorang yang berhak menerima zakat telah diterangkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Baca Juga: Bacaan Surat Yasin Lengkap dan Terjemahan dalam Bahasa Indonesia, Baca di Bulan Ramadhan Ini

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x