Baca Juga: Pecahkan Rekor Sutiono, Ini Komentar David da Silva
Penyaluran zakat fitrah yang melalui lembaga amil zakat ini sebagai upaya pemerataan ekonomi, dengan prinsip agar seseorang yang mengeluarkan zakat fitrah tidak merasa sebagai bentuk kebaikan hati melainkan merasa sebagai kewajiban.
Sebaliknya, seseorang yang menerima zakat tidak merasa berhutang budi pada pemberi zakat.
Selain melalui lembaga amil zakat, penyaluran zakat fitrah juga bisa dilakukan langsung oleh yang bersangkutan kepada yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Waspadai Ban Mobil Berdecit, Cara Penyebabnya Sebelum Jadi Masalah
Namun, penyaluran harus diberikan kepada seseorang yang termasuk dalam delapan golongan (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Bisakah menyalurkan zakat fitrah untuk kerabat sendiri?
Mengenai ketentuan seseorang yang berhak menerima zakat telah diterangkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Baca Juga: Bacaan Surat Yasin Lengkap dan Terjemahan dalam Bahasa Indonesia, Baca di Bulan Ramadhan Ini